Registrasi Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik. Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas permohonan informasi publik dan/atau tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Masukkan berkas pendukung untuk kelengkapan pengajuan keberatan, contoh: scan surat kuasa, scan KTP.

Jenis file:
+ JPEG/JPG/GIF/PNG/PDF/DOCX/DOC
+ Ukuran file maksimum 1 MB