Registrasi Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik. Pengajuan keberatan dapat dilakukan atas permohonan informasi publik dan/atau tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.