Tugas :

TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan  informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

                          Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi : 

1. Perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik.

2. Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik.

3. Pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI