Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good govermance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomondasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi public berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Penerapan prinsip-prinsip good govermance ini pada dasarnya sangat tergantung pada persiapan masing-masing satuan kerja di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, sebagai upaya untuk menyamakan presepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik.

PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pedoman terkait PPID LPP TVRI telah ditetapkan melalui Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor : 74/PRTR/DIREKSI/TVRI/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang ditetapkan pada 31 Juni 2012.

Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID LPP TVRI mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

6. Peraturan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.