Sesuai dengan Peraturan Dewan Direksi Nomor: 62/KPTS/DIREKSI/TVRI/2022 tentang Tim Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang merujuk pada Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, memiliki tata organisasi sebagai berikut:

Stuktur PPID